Direktur BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Nelayan di TPI Tegalsari Kota Tegal

- 27 September 2023, 18:59 WIB
Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni nelayan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan di Pelabuhan TPI Tegalsari, Kota Tegal, Rabu, 27 September 2023.
Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni nelayan yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut diserahkan di Pelabuhan TPI Tegalsari, Kota Tegal, Rabu, 27 September 2023. /Kabar Tegal/

Menurutnya, dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semua bisa bekerja dengan keras tanpa bebas kecemasan "Kerja Keras, Bebas Cemas".

Lebih lanjut, secara nasional hingga saat ini pekerja informal yang sudah mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 6 juta orang.

"Kita tahu bahwa pekerja Indonesia itu total ada 100 juta dan 60 peresennya adalah sebagai pekerja informal. Baru 10 persen, dari mereka yang baru sadar akan perlindungan ini. Jadi ini kewajiban kita bersama untuk terus mengedukasi mereka," terangnya.

Dia berharap, agar semua pekerja informal seperti nelayan, pedagang dan lain sebagainya untuk segera mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Wujudkan Kota Tegal Yang Damai, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli di Pusat Keramaian dan Pertokoan

Sementara itu, Kadisnakerin Kota Tegal, R Heru Setyawan menambahkan, bahwa untuk Kota Tegal sendiri sedang memiliki program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan atau Mas Dedi Memang Jantan.

"Memang endingnya yang kita harapkan mereka masing-masing mempunyai kesadaran untuk melindungi diri mereka sendiri, karena pekerjaan apapun itu pasti memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja yang bahkan sampai meninggal dunia," ujarnya.

Namun, kata dia, pihaknya juga melihat para pekerja rentan yang kesehariannya saja dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, makanya pemerintah ikut mendorong dengan program Mas Dedi Memang Jantan itu.

"Dengan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK kita minta untuk setidaknya 1 PNS/PPPK itu bisa melindungi pekerja rentan untuk 6 bulan. Selain itu, kita juga bergerilya kepada perusahaan di Kota Tegal barang kali ada CSR yang bisa membantu mereka pada program itu," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah