Hoax! Berita Polres Tegal Kota Memenjarakan Seorang Nenek Renta, Ini Klarifikasi Kapolres

- 9 Juli 2023, 17:58 WIB
Heboh berita nenek renta dijebloskan di penjara Polres Tegal Kota adalah hoax, Kapolrws beri klarifikasi
Heboh berita nenek renta dijebloskan di penjara Polres Tegal Kota adalah hoax, Kapolrws beri klarifikasi /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Beredar kabar pada sebuah media online yang menyebutkan bahwa Polres Tegal Kota sejak Kamis malam 6 Juli 2023 menjebloskan seorang nenek renta inisial hajah S (73) ke penjara setelah ditangkap di rumahnya di Pesurungan Lor, Margadana Kota Tegal.

Tim khusus dipimpin Kasatreskrim melakukan penggeledahan rumah atas pelaporan pemalsuan surat tanah milik wanita renta dan sakit-sakitan itu sendiri.

Menanggapi berita tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Kasihumas Ipda Joko Waluyo menegaskan, bahwa berita tersebut adalah hoax dan tidak benar.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Stage di Kota Tegal, Denny Caknan Tampil Meriah dan Lancar

"Kami sudah kroscek menanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan Penyidik yang menanganinya. Penyidik dari Satreskrim memang membenarkan sedang menangani kasus tersebut. Namun penyidik tidak pernah melakukan penempatan ibu (S) kedalam tempat ruangan kusus atau sel tahanan. Penyidik hanya memerintahkan nenek (S) beristirahat di ruang penyidikan dan Masjid Polres Tegal Kota," ungkapnya.

Kasihumas menjelaskan kronologinya, kejadian ini mendasari adanya laporan pengaduan masyarakat dari ibu (R) selaku pelapor dan ibu (S) selaku terlapor tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat.

Baca Juga: Akibat Lahar Dingin Semeru, Beberapa Jembatan di Lumajang Rusak Hingga Putus, Begini Nasib Warga Terdampak

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara ternyata kasus tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. Sehingga penyidik menetapkan ibu (S) sebagai tersangka. Dan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan," ungkap Kasihumas.

Kemudian, lanjut Kasihumas, guna kepentingan pemeriksaan, penyidik dari Unit 3 telah melayangkan 2 kali surat pemanggilan terhadap ibu (S). Panggilan pertama pada 8 Mei 2023 dan kedua pada 5 Juni 2023.

Namun Ibu (S) tidak mau datang tanpa alasan yang jelas. Sedangkan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok, 10 Juli 2023: Virgo Jangan Cepat Berprasangka

Karena ibu (S) tidak pernah memenuhi surat panggilan dari penyidik, maka Unit 3 akan melakukan langkah penjemputan ibu (S).

Namun penyidik mendapat informasi kalau suami Ibu (S) baru meninggal dunia pada 18 Juni 2023. Sehingga langkah tersebut di batalkan.

Dan pada Kamis 6 Juli 2023 penyidik dari Unit 3 baru melakukan penjemputan Ibu (S) di rumahnya. Dengan pendampingan dari Ketua RT. 05 /01 Bpk (S) berikut anak dan cucu ibu (S).

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Shopee Tebak Kata Tantangan Harian 8 Juli 2023 Terbaru dari Huruf EFTABAL

"Penyidik Unit 3 hanya membawa Ibu (S) dengan dilengkapi surat perintah membawa dan tidak dilakukan penggeladahan rumah. Dan saat itu kondisi Ibu (S) dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani," tegas Kasihumas.

Kasihumas menambahkan, setelah penjemputan, mereka tiba di Polres pukul 09.30 WIB.

Namun saat itu Ibu (S) tidak mau memberikan keterangan dengan alasan menunggu penasehat hukumnya datang. Sementara penasehat hukumnya sedang berada di Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: 214 Calon Prajurit Khusus Longmarch Ratusan Kilometer Lintas Batas Jabar-Jateng

Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Penasehat hukum ibu (S) tiba di Polres Tegal Kota pada pukul 20.15 WIB.

Dan dalam tenggang waktu pukul 09.30 s/d 20.15 WIB penyidik menempatkan Ibu (S) pada ruang pemeriksaan unit 3 dan Masjid Polres Tegal Kota untuk beristirahat.

Setelah penasehat hukumnya datang, baru penyidik melakukan pemeriksaan ibu (S) pada pukul 20.15 WIB.

Baca Juga: Datangi Sirampog, Dewi Aryani Ingatkan Menjaga Persatuan Antar Warga

Mengingat waktunya sudah malam sedangkan Ibu (S) sudah dijemput dari pukul 09.30 WIB, sehingga pemeriksaan dilanjutkan esok harinya.

Dan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan maka penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan dan surat perintah penangkapan.

"Berhubung waktu sudah malam dan melihat kondisi ibu (S) yang sudah tua, maka pemeriksaan dilanjutkan pada esok harinya. Dan selanjutnya memerintahkan ibu (S) untuk beristirahat di Masjid Polres Tegal Kota," terang Kasihumas.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing dan Monyet Besok, 8 Juli 2023: Shio Kuda, Selalu Hati-hati dan Waspada

Setelah pemeriksaan selesai, kemudian penasehat hukum dan anak Ibu (S) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Karena dengan pertimbangan aspek kemanusiaan serta pemeriksaan juga sudah selesai maka penyidik mengabulkan permohonan tersebut. Dan sekarang ibu (S) sudah pulang kerumahnya. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah