Rekontruksi Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Kota Tegal, Tersangka Peragakan 38 Adegan

- 20 Juni 2023, 21:52 WIB
 Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung.
 Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. /Sri Yatni/Kabar Tegal

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Broken Melodies' - NCT DREAM EASY LYRICS Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia, ISTJ

"Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti," jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah