Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.
Baca Juga: Tips Merawat Laptop, Lakukan Hal Ini Agar Laptopmu Awet!
"Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, " terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit," pungkas Kasatreskrim. ***