KABAR TEGAL - Sebanyak 544 personel Polres Tegal dikukuhkan menjadi Polisi RW yang nantinya akan menjaga 281 Desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya Polisi RW, diharapkan dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat di tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengatakan, dengan adanya Polisi RW tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah di setiap desa atau kelurahan.
Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Polres Tegal Kota Tingkatkan Peran Bhabinkamtibmas
"Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," Kapolres Tegal, Jumat 19 Mei 2023.
Selain itu, konsep dari Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat.
Hal ini diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya Polisi RW, Kapolres Tegal berharap setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan antar tetangga.