Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 359 KUHP

- 12 Mei 2023, 17:20 WIB
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dan Tim APM Hino Sugiman saat konfensi pers kasus kecelakaan bus yang terjun di Obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dan Tim APM Hino Sugiman saat konfensi pers kasus kecelakaan bus yang terjun di Obyek wisata Guci, Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Untuk lebih memastikan fungsi rem bus tersebut bekerja normal atau tidak, pihaknya akan melakukan pengujian di laboratorium.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus PMI Kabupaten Tegal Periode 2023-2028 Dihadiri Wakil Gubernur Jateng dan Bupati Tegal

Senada dengan itu, Tim Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman, juga mengatakan bahwa rem tangan bus pariwisata PO Duta Wisata yang terjun di sungai Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal ditemukan dalam keadaan berfungsi dan dalam keadaan terkunci.

Ia juga menepis kabar bahwa adanya anak kecil yang menarik tuas rem tangan bus tersebut. Pasalnya, mekanisme penarikan tuas rem tangan bus tersebut agak sedikit berbeda dengan mobil biasa.

"Pengoperasian rem tangan bus tersebut kecil kemungkinannya diketahui oleh orang awam. Cara pengoperasian tuas handbrake bus tersebut yaitu terlebih dulu sopir harus sedikit menurunkan tuas rem tangan. Setelahnya sopir harus menarik cincin klep yang ada di tuas rem tangan. Begitu cincin klep ditarik, untuk melepaskan rem tangan sopir tinggal melepas posisi tuas ke bagian atas. Berbarengan dengan dilepaskan tuas rem tangan akan timbul juga sensasi suara angin," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x