Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan Kematian.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan, keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, mengatakan telah melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kecelakaan yang dialami bus pariwisata PO Duta Wisata.
Menurutnya, rem tangan (hand brake) bus tersebut didapati dengan kondisi yang berfungsi dengan baik dan dalam keadaan terkunci.
"Bersarkan hasil temuan, diketahui jika handbrake atau rem tangan pada bus tersebut dalam posisi mengunci dan berfungsi dengan baik," ujar Wildan.
Ia pun menepis terkait kabar adanya anak kecil yang menarik tuas rem tangan bus tersebut.
Baca Juga: 1.037 Personel Polda Jateng Diterjunkan untuk Pengamanan Tahapan Pemilu 2024
"Dari video dan berdasarkan keterangan saksi di lapangan, mereka melihat saat bus meluncur itu kecepatannya tidak tinggi. Jika benar-benar rem tangan itu dirilis, transmisinya normal dan netral, maka kecepatannya akan sangat tinggi. Bahkan pada saat menabrak tebing pertama, ia bisa terpantul lebih kencang," terangnya.
"Tapi yang kita lihat, pada saat menabrak tebing pertama, bus tersebut sempat berhenti sejenak. Itu artinya ada sesuatu yang menahan dia, apa itu? yaitu handbrake," imbuhnya.