”Di Kabupaten Tegal hanya ada 3 penyedia jasa konstruksi yang siap dan memenuhi syarat itu. Sementara di Kabupaten Tegal ada ratusan lebih penyedia jasa, jelas akan ada ketidakadilan,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar kebijakan lelang jasa konstruksi dengan menggunakan e-Katalog harus dibatalkan. Pihaknya dengan sejumlah asosiasi juga siap menyurati Pemkab Tegal sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut.
”Menurut kami, di daerah lain saja, seperti Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kota Tegal tidak dilakukan e-Katalog di bidang jasa konstruksi, kenapa Kabupaten Tegal mau melakukan,” pungkasnya.***