KABAR TEGAL - Satlantas Polres Tegal memberikan pelayanan prioritas kepada para penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia dengan usia 60 tahun atau lebih Kamis 29 September 2022.
Di lokasi pelayanan penerbitan SIM petugas telah menyiapkan loket prioritas yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia dengan usia 60 tahun atau lebih.
Masyarakat hanya cukup menyampaikan kepada petugas pada loket pendaftaran.
Baca Juga: Liga 3 Jateng 2022, Slawi United Menang Telak atas Perinka FC Kota Tegal dengan Skor 6-0
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Sya'faat S.I.K., memeritahkan Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H. beberapa fasilitas khusus yang memadai.
"Kami menyiapkan loket, petugas, jalur khusus dan menyiapkan kursi roda yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh masyarakat dengan kebutuhan khusus," kata Kasat Lantas.
Bagi yang mendapatkan prioritas, berkas permohonan langsung diproses tanpa antrian dengan jangka waktu yang lebih cepat.
Baca Juga: Atlet Gulat dari Polres Brebes Raih Juara 2 Kejuaran Gulat Seinor Kejati Cup
Melengkapi berkas peryaratan, mengiris formular pendaftaran, membayar PNBP, kemudian langsung mengantri foto (Identifikasi dan verifikasi), bila yang perpanjangan langsung menunggu SIM tercetak, bagi yang SIM Baru langsung melakukan pengujian (Praktik, Avis & Simulator)
"Kami menghadirkan suasana pelayanan yang ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus dengan harapan masyarakat dapan merasakan keamanan dan kenyamanan saat melakukan mekanisme penerbitan SIM di Polres Tegal," lanjut Kasat Lantas.