Pelaku Penipuan Terhadap Bos Cafe, Berhasil di Ringkus Satreskrim Polres Tegal Kota

- 11 Juni 2022, 20:21 WIB
Polres tegal Kota mengamankan seorang pria asal Medan yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pengusaha cafe di kota Tegal dengan modus pengadaan lampu LED
Polres tegal Kota mengamankan seorang pria asal Medan yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pengusaha cafe di kota Tegal dengan modus pengadaan lampu LED /Sri yatni


KABAR TEGAL -  Seorang pria warga Deli Indah XI/19B Kel. Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan yang bernama Jansen Sihombing alias Asen, umur 42 tahun diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Kota lantaran telah melakukan tindakan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan dengan modus pengadaan design lampu LED ( Light Emmiting Diode )

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap Asen tersebut mendasari laporan dari korban atas nama "AS" pemilik salah satu cafe di Kota Tegal pada tanggal 11 Mei 2022.

Secara singkat Kapolres menjelaskan kronologinya, yaitu pada sekitar bulan Desember 2021 korban atas nama "AS" berniat akan memasang lampu LED di Cafe miliknya yang berlokasi di Kompleks Perum Citra Land Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga: Relawan Muda Tim 7 Satu Sikap 2024 Bersama Jokowi

Selanjutnya korban dikenalkan oleh saksi berinisial "C" dengan tersangka, kemudian pada tanggal 18 Januari 2022 tersangka melakukan survey kelokasi Cafe milik korban dan memberikan gambar design lampu yang akan dipasang di cafe tersebut.

" Setelah pelaku melakukan survey ke lokasi, terjadilah kesepakatan harga, dan kemudian korban melakukan dua kali pembayaran via transfer pada Jum'at 04 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan pukul 18.03 WIB dengan total senilai Rp. 42.500.000," kata Kapolres saat ekspos ungkap kasus, Kamis (9/6/2022) .

Namun sampai dengan perkara tersebut dilaporkan, lanjut Kapolres, tersangka tidak menepati janji dan bahkan kabur dengan membawa uang tersebut.

Baca Juga: Viral! Seorang Pria Memberikan Uang Palsu Pada Pekerja Gorong-Gorong Sebagai Prank, Netizen: GA ADA AKHLAK

"Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kost yang berada di daerah Tomang Jakarta Barat," terang Kapolres.

Barang bukti yang dapat diamankan yaitu satu lembar print out transfer dari bank BCA milik korban "AS", satu buah Handphone Samsung Galaxy A30S
warna hitam serta sebuah kartu ATM Bank OCBC milik tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun kurungan penjara,"pungkas Kapolres.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x