Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta untuk Foya Foya, Karyawan Pabrik Obat Nyamuk di Tegal Ditangkap Polisi

- 10 Juni 2022, 13:34 WIB
Gelapkan uang perusahaan Rp 600 juta untuk foya foya mantan karyawan pabrik obat nyamuk ditangkap
Gelapkan uang perusahaan Rp 600 juta untuk foya foya mantan karyawan pabrik obat nyamuk ditangkap /Sri Yatni/

Baca Juga: Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Meninggal Dunia di Hari Jumat 10 Juni 2022

Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

"Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah, namun setelah saya tau kasusnya dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x