Namun begitu mengetahui kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian, tersangka AM langsung menjual rumahnya kembali dan hasilnya dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.
"Uang saya pakai untuk foya-foya dan beli rumah, namun setelah saya tau kasusnya dilaporkan ke Polisi, rumah langsung saya jual kembali dan uang saya habiskan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. ***