Ditambahkan Khasib, setelah rakor tersebut, pihak terkait telah melakukan survey lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi. Diantaranya, area lahan di Dukuh Sinusa dan Depok milik Desa Rembul.
“Ada juga alternatif yakni di Desa Guci petak No. 51 C milik Perhutani. Tapi warga belum setuju,” katanya.
Ketika ditanya soal langkah cepat apa yang akan diambil UPTD Guci terkait permasalahan sampah ini, Khasib berencana akan menyewa armada angkut sampah di luar DLH.
“Kami sedang upayakan solusi sementara yaitu menyewa armada sampah untuk mengangkut ke TPA Penujah,” pungkasnya.***