Cekcok Penertiban PKL di Taman Pancasila Diguga Buntut Janji Relokasi Sejak 2020 yang Belum Ditepati Pemkot

- 22 Mei 2022, 16:39 WIB
Polemik penertiban pKL taman pancasila tegal. Ketua ORPETA yankin pihaknya tidak menyalahi aturan
Polemik penertiban pKL taman pancasila tegal. Ketua ORPETA yankin pihaknya tidak menyalahi aturan /Tim Kabar Tegal

"Padahal berdasarkan Peraturan Kementerian nomor 3 tahun 2014, jika lebar trotoar minimal 5 meter maka boleh digunakan PKL dengan catatan 3 meter untuk PKL dan 2 meter untuk pejalan kaki," terangnya.

Kemudian ia pun menyampaikan alasan PKL memprotes penertiban Sabtu sore 21 Mei 2022 tersebut bukan hanya berdasarkan aturan trotoar saja. Menurutnya para PKL adalah korban penggusuran ketika revitalisasi Taman Pancasila tahun 2020 silam yang hingga kini belum mendapatkan hak relokasi dari Pemkot.

Baca Juga: Begini Kondisi Hotel Jamaah Haji Indonesia di Madinah Arab Saudi yang Ditinjau Menag Yaqut

"Alasannya bukan karena trotoar mas, kami korban penggusuran tahun 2020 Taman Pancasila yang belum dapat relokasi. Perda PKL nomor 3 tahun 2008 menyatakan kami berhak mendapat relokasi, tapi belum juga ditepati," katanya.

Maka dari hal tersebut para PKL memutuskan kembali menempati bekas kiosnya di Taman Pancasila sejak dua minggu sebelum lebaran 2022.

Ia menyampaikan harapannya agar segera mendapatkan relokasi sesuai yang dijanjikan berdasar Permen nomor 3 tahun 2014.

Baca Juga: Polsek Sayung Demak Laksanakan Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Hari Libur

"Harapannya berdasarkan Peraturan Kementerian, 12 orang dari kami (PKL) dapat menempati trotoar selebar 3 meter," tandasnya.

Diketahui lebar trotoar di Taman Pancasila yang ditempati PKL adalah 7 meter, hal ini menjadikan Edy yakin bahwa pihaknya (PKL) tidak menyalahi aturan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x