Cekcok Penertiban PKL di Taman Pancasila Diguga Buntut Janji Relokasi Sejak 2020 yang Belum Ditepati Pemkot

- 22 Mei 2022, 16:39 WIB
Polemik penertiban pKL taman pancasila tegal. Ketua ORPETA yankin pihaknya tidak menyalahi aturan
Polemik penertiban pKL taman pancasila tegal. Ketua ORPETA yankin pihaknya tidak menyalahi aturan /Tim Kabar Tegal

 

KABAR TEGAL - Polemik yang telah bermula sejak revitalisasi Taman pancasila oleh Pemerintah kota (Pemkot) Tegal sejak tahun 2020 silam, hingga kini masih saja menimbulkan polemik.

Misal, terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dahulu kiosnya tergusur ketika terjadi revitalisasi Taman pancasila Kota Tegal, pihak Pemkot Tegal hingga kini belum memberikan hak relokasi.

Belakangan, permasalahan relokasi PKL kembali mencuat setelah terjadinya cekcok antara PKL dan Satpol PP Kota Tegal pada Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga: Tak Juga Dapat Tempat Relokasi Sejak 2020, PKL Taman Pancasila Minta Diberikan Batok Kelapa untuk Mengemis

Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Pedagang Ex Taman Poci (ORPETA), Edy Bongkar mengatakan bahwa insiden tersebut adalah aksi spontan dari para PKL ketika hendak di tertibkan Satpol PP.

"Jadi aksi itu aksi spontan dari para PKL ketika ditertibkan Satpol PP, bukan demo," katanya Sabtu, 21 Mei 2022.

Ia mengatakan awal mula cekcok tersebut adalah ketika pihak Satpol PP hendak menertibkan PKL yang menempati trotoar Taman Pancasila Sabtu sore.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, 22 Mei 2022, Waktunya Penentuan Gelar Juara

Padahal menurutnya, berdasarkan Peraturan Kementerian PUPR nomor 3 tahun 2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana jaringan pejalan kaki di lingkungan perkotaan, PKL tidak menyalahi aturan.

"Padahal berdasarkan Peraturan Kementerian nomor 3 tahun 2014, jika lebar trotoar minimal 5 meter maka boleh digunakan PKL dengan catatan 3 meter untuk PKL dan 2 meter untuk pejalan kaki," terangnya.

Kemudian ia pun menyampaikan alasan PKL memprotes penertiban Sabtu sore 21 Mei 2022 tersebut bukan hanya berdasarkan aturan trotoar saja. Menurutnya para PKL adalah korban penggusuran ketika revitalisasi Taman Pancasila tahun 2020 silam yang hingga kini belum mendapatkan hak relokasi dari Pemkot.

Baca Juga: Begini Kondisi Hotel Jamaah Haji Indonesia di Madinah Arab Saudi yang Ditinjau Menag Yaqut

"Alasannya bukan karena trotoar mas, kami korban penggusuran tahun 2020 Taman Pancasila yang belum dapat relokasi. Perda PKL nomor 3 tahun 2008 menyatakan kami berhak mendapat relokasi, tapi belum juga ditepati," katanya.

Maka dari hal tersebut para PKL memutuskan kembali menempati bekas kiosnya di Taman Pancasila sejak dua minggu sebelum lebaran 2022.

Ia menyampaikan harapannya agar segera mendapatkan relokasi sesuai yang dijanjikan berdasar Permen nomor 3 tahun 2014.

Baca Juga: Polsek Sayung Demak Laksanakan Patroli dan Himbauan Kamtibmas di Hari Libur

"Harapannya berdasarkan Peraturan Kementerian, 12 orang dari kami (PKL) dapat menempati trotoar selebar 3 meter," tandasnya.

Diketahui lebar trotoar di Taman Pancasila yang ditempati PKL adalah 7 meter, hal ini menjadikan Edy yakin bahwa pihaknya (PKL) tidak menyalahi aturan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x