PKL Taman Pancasila Kota Tegal Ditertibkan, Ketua Orpeta : Kami Tidak Menyalahi Aturan

- 21 Mei 2022, 23:16 WIB
PKL Taman Pancasila
PKL Taman Pancasila /Dessi Kabar Tegal/

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 3 tahun 2014 tentang  Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, keberadaan PKL di Taman Pancasila dinilai tidak menyalahi aturan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter maka diperbolehkan untuk PKL berjualan.

Baca Juga: Koramil 15 Ketanggungan Salurkan BLT Pangan Migor Sejumlah Rp300 Ribu Kepada 1100 Keluarga Penerima Manfaat

Dikutip dari pupr.pu.go.id, rinciannya aturan tersebut mengatur tempat untuk pejalan kaki dan pedagang.

Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Edy dan 12 pedagang lain yang berjualan di Taman Pancasila berharap agar tetap bisa berjualan atau diberikan tempat relokasi yang layak.

Baca Juga: Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan Magelang

Untuk sementara petugas Satpol PP masih memperbolehkan PKL berdagang sambil menunggu Perda dibuat. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x