Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, keberadaan PKL di Taman Pancasila dinilai tidak menyalahi aturan.
Dalam Peraturan Menteri tersebut, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter maka diperbolehkan untuk PKL berjualan.
Dikutip dari pupr.pu.go.id, rinciannya aturan tersebut mengatur tempat untuk pejalan kaki dan pedagang.
Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Edy dan 12 pedagang lain yang berjualan di Taman Pancasila berharap agar tetap bisa berjualan atau diberikan tempat relokasi yang layak.
Baca Juga: Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan Magelang
Untuk sementara petugas Satpol PP masih memperbolehkan PKL berdagang sambil menunggu Perda dibuat. ***