PKL Taman Pancasila Kota Tegal Ditertibkan, Ketua Orpeta : Kami Tidak Menyalahi Aturan

- 21 Mei 2022, 23:16 WIB
PKL Taman Pancasila
PKL Taman Pancasila /Dessi Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Adu mulut terjadi antara petugas Satpol PP dengan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal pada Sabtu 21 Mei 2022.

Para PKL Taman Pancasila melayangkan protes kepada petugas Satpol PP yang hendak menertibkan dan membawa dagangan yang sudah mereka gelar di sore hari.

Ditemui oleh Kabar Tegal di kawasan trotoar Taman Pancasila, salah satu PKL yang merupakan Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta), Edy Bongkar mengungkapkan kejadian tersebut.

Edy Bongkar, Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal
Edy Bongkar, Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis, Korban Tewas dan Luka-luka Dievakuasi ke Puskesmas dan RS

Ia mengatakan protes para PKL terjadi secara spontan saat Satpol PP akan mengangkut barang dagangan dan lapak PKL.

Menurut Edy, sebelumnya para PKL yang dulunya pernah digusur pada tahun 2020 silam hanya menginginkan relokasi ke tempat yang layak dan ada pembeli.

"Kami hanya ingin relokasi ke tempat yang layak. Sejak 2020 hingga sekarang, belum ada upaya dari Pemkot untuk memberi kami tempat seperti yang dijanjikan dulu sebelum penggusuran," kata Edy Bongkar.

Baca Juga: Terkini! Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis: 3 Orang Tewas, Tabrak 4 Mobil, 6 Motor dan 3 Rumah

Edy berpendapat bahwa para PKL yang menempati kawasan Taman Pancasila tidak menyalahi Peraturan Kementrian PU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 3 tahun 2014 tentang  Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, keberadaan PKL di Taman Pancasila dinilai tidak menyalahi aturan.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter maka diperbolehkan untuk PKL berjualan.

Baca Juga: Koramil 15 Ketanggungan Salurkan BLT Pangan Migor Sejumlah Rp300 Ribu Kepada 1100 Keluarga Penerima Manfaat

Dikutip dari pupr.pu.go.id, rinciannya aturan tersebut mengatur tempat untuk pejalan kaki dan pedagang.

Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.

Edy dan 12 pedagang lain yang berjualan di Taman Pancasila berharap agar tetap bisa berjualan atau diberikan tempat relokasi yang layak.

Baca Juga: Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan Magelang

Untuk sementara petugas Satpol PP masih memperbolehkan PKL berdagang sambil menunggu Perda dibuat. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah