KABAR TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal merazia tempat kost di Pesurungan Kidul Kota Tegal pada Kamis 28 April 2022.
Dalam razia Satpol PP kali ini terjaring tiga pasangan yang tengah mesum di bulan Ramadhan di dalam kamar kost.
Ketiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia, satu pasang di antaranya berstatus mahasiswa, berumur 20 dan 17 tahun.
Baca Juga: Buntut OTT Ade Yasin, Baru Dua Tahun Menjabat Agus Khotib Dicopot dari Kepala BPK Jabar
Barang bukti yang diamankan saat razia terdapat alat kontrasepsi dan obat kuat.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan (Gakda) MB Budi Santoso, sebelumnya petugas mendapat laporan dan keluhan dari warga terkait digunakannya rumah kost yang digunakan untuk mesum.
Ketiga pasangan tersebut kemudian dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing karena masih di bawah umur.
Satpol PP Kota Tegal hanya memberikan sanksi kepada tiga pasangan mesum dan pemilik kost hanya membuat surat pernyataan bermaterai. ***