4. Pelat nomor dengan dasar putih dengan tulisan biru. Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Ganjar Larang Warga Desa Dermasuci untuk Kembali Tinggal di Wilayah Perbukitan
Melihat aturan tersebut, seharusnya mobil travel yang mengangkut orang termasuk dalam kendaraan umum mestinya berplat kuning.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Drs. Akhmad Uwes Qoroni M. T, maraknya mobil berplat hitam yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal, pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk melakukan penertiban travel gelap berplat hitam.
"Kami menunggu keputusan Kemenhub berkaitan penataan dan penertiban travel liar ini, " kata Uwes saat dihibungi Kabar Tegal, Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Ganjar Bangun Rumah Korban Bencana Tanah Bergerak di Tegal
Uwes juga menyampaikan akan membahas permasalahan ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah agar penertiban dan penataan terhadap angkutan umum berplat hitam bisa segera dilakukan.***