Sayangkan Penutupan Perlintasan KA di Babakan, Nur Fanani Minta Pemkab Ajukan Perlintasan Resmi ke Kemenhub

- 28 Maret 2022, 07:58 WIB
Penutupan perlintasan sebidang di Babakan, Lebaksiu oleh PT KAI
Penutupan perlintasan sebidang di Babakan, Lebaksiu oleh PT KAI /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Paska insiden dua santri tertabrak Kereta Api (KA) Joglosemarkerto Kamis, 24 Maret 2022 kemarin, PT Kereta Api Indnesia (KAI) langsung menutup perlintasan sebidang yang berada di Dukuh Babakan, Desa Jatimulya, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal keesokan harinya. 

Penutupan sepihak oleh PT KAI ini sangat disayangkan oleh Ketua GP Ansor Kabupaten Tegal, Nur Fanani, pasalnya dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Fanani menilai seharusnya PT KAI membuka ruang dialog dengan masyarakat dan stake holder terkait guna mencari solusi bersama. 

"Seharusnya ada dialog terlebih dahulu, penutupan bukan solusi utama. Apalagi itu merupakan akses penting bagi masyarakat, tak hanya akses pendidikan, tapi juga akses ekonomi masyarakat, karena di sekitarnya terdapat pondok pesantren dan juga pasar," ungkap Fanani. 

Baca Juga: Paska 2 Santri Tewas Tertabrak, PT KAI Tutup Perlintasan Kereta Api Babakan Lebaksiu

Dikatakan Fanani, insiden yang merenggut dua nyawa santri memang mengundang keprihatinan bagi banyak pihak, tapi penutupan tersebut punya kesan terburu-buru. Dirinya menyebut jika kendala ada pada keterbatasan personil jaga, GP Ansor siap membantu PT KAI jika memang dibutuhkan. 

"Kalau kendalanya pada keterbatasan personil jaga, kami siap membantu PT KAI untuk menjaga perlintasan," tegas Fanani. 

Namun, dirinya menambahkan tahapan prosedural juga seharusnya ditempuh terlebih dahulu. Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Dirjen Perkeretaapian juga membuka ruang kepada masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengajukan penjagaan perlintasan sebidang yang dianggap jadi akses penting untuk kegiatan masyarakat. 

Baca Juga: 2 Santri Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Tak Berpintu, Kadishub: Perlintasan Sebidang Perlu Dinormalisasi

"Ada ruang untuk itu, Pemkab Tegal dapat mengajukan kepada Kementerian untuk dibuatkan perlintasan sebidang resmi dan dijaga. Jadi jangan terburu-buru ditutup, apalagi kabarnya penutupan tersebut bersifat permanen," pungkas Fanani.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011, diatur syarat permohonan izin perpotongan atau persinggungan yang diatur dalam pasal (12) dan pasal (13). Pemerintah daerah mengajukan syarat kepada Dirjen berupa gambar lokasi, gambar teknis, sistem keamanannya serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x