"Besok kami diminta datang kembali dengan membawa bukti yang sudah disimpan di flashdisk," ujar Joni.
Terpisah, Kades Tarub ketika dihubungi oleh Kabar Tegal lewat sambungan telepon, mengatakan siap menghadapi proses pelaporan tersebut.
Dirinya mengatakan apa yang dituduhkan dan diberitakan di beberapa media terkait proses pembuatan akta tanah yang dinilai mahal dan lama tidaklah benar.
Baca Juga: Desa Kaligayam Kecamatan Talang Diduga Menunggak E-retribusi Sampah Hingga Puluhan Juta Rupiah
"Tidak benar mas, Perdes (Peraturan Desa) terkait biaya pegurusan akta tanah sudah dibatalkan sejak bulan Januari (2022) lalu, atas saran BPN. Soal akta yang tak kunjung jadi, ada masalah di ahli warisnya, jadi belum ada kesepakatan di internal keluarga yang mengurus akta tersebut. Soal laporan yang dilayangkan kepada saya, hingga saat ini polisi belum ada komunikasi ke saya. Tapi saya siap menghadapi pelaporan tersebut," pungkas Kades Tarub.***