Tanah Makam di Tegal Tidak Gratis, Berikut Rincian Biaya Sewa Tanah Makam di Kota Tegal

- 12 Maret 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi kuburan. Amalan agar terhindar dari siksa kubur
Ilustrasi kuburan. Amalan agar terhindar dari siksa kubur /YouTube Rizquna Channel

KABAR TEGAL - Tempat pemakaman merupakan tempat persemayaman terakhir umat manusia yang nantinya akan diurusi oleh ahli waris atau keluarganya.

Tak luas, sebidang tanah yang hanya berukuran 1,25 x 2 meter ini rupanya saat ini tidak gratis melainkan ada beberapa ketentuan pembayaran sewa.

Hal yang sama diberlakukan di beberapa pemakaman Kota Tegal, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tegal mengumumkan tarif sewa tanah makam yang berlaku saat ini.

Baca Juga: TNI Evakuasi Warga ke Lapangan Bola Wisanggeni Kota Tegal, Ada Apa?

Seperti yang terpasang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cleret Randugunting Kota Tegal, berikut tarif sewa tanah makam sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dikutip dari Pantura Talk

Tarif sewa makam di TPU Cleret Kota Tegal
Tarif sewa makam di TPU Cleret Kota Tegal Pantura Talk

1) SEWA PENGGUNAAN TANAH MAKAM
Kelas I per M² tarif sebesar 150.000
Kelas II per M² tarif sebesar 75.000
Kelas III per M² tarif sebesar 50.000

2) PEMESANAN CADANGAN TANAH MAKAM
Kelas I per M² tarif sebesar 300.000
Kelas II per M² tarif sebesar 150.000
Kelas III per M2 tarif sebesar 100.000

Baca Juga: Besok, Tepat Satu Bulan Bencana Tanah Bergerak di Desa Dermasuci

3) PERPANJANGAN PENGGUNAAN TANAH MAKAM UNTUK 5 TAHUN BERIKUTNYA
Kelas I per M² tarif sebesar 300.000
Kelas II per M² tarif sebesar 150.000
Kelas III per M² tarif sebesar 100.000

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pantura Talk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah