7 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Tegal, Pelaku dan Korban Sudah Pacaran Selama Dua Tahun

- 8 Maret 2022, 12:00 WIB
Fakta Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Tegal
Fakta Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil di Tegal /Kolase Facebook tersangka AS & press release Polres Tegal

6. Tersangka Berpura-pura Mencari Keberadaan Pacarnya
Usai menghabisi nyawa pacarnya, tersangka kemudian segera meninggalkan TKP dan pulang ke tempat kost korban berpura-pura mencari korban. Bahkan saat jasad korban sedang diotopsi, tersangka ikut melihat dari kejauhan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Perempuan Sedunia 2022 Inspiratif dan Penuh Makna Cocok Dibagikan di Media Sosial

7. Tersangka Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, tersangka AS dijerat 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang Undang No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikian tadi fakta tentang kejadian keji yang dilakukan seorang pria yang tega membunuh pacarnya yang masih di bawah umur dengan membuang jasadnya ke sawah. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah