Naik Jadi PPKM Level 4, Kota Tegal Terapkan Aturan Ini Selama Satu Pekan ke Depan

- 23 Februari 2022, 06:00 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi). /

KABAR TEGAL - Kota Tegal saat ini berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai kemarin hingga Senin 28 Februari 2022.

Penerapan PPKM Level 4 ini sesuai dengan Inmendagri No.12 Tahun 2022.

Sebagaimana dikutip dari unggahan akun instagram @pemkot.tegal pada Selasa 22 Februari 2022, Kota Tegal menjadi salah satu dari dua kota di provinsi Jawa Tengah yang memberlakukan PPKM Level 4.

Baca Juga: PPKM di Perpanjang Lagi, Sejumlah Wilayah Masuk PPKM Level 4

Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 ini, berikut peraturan yang akan diterapkan selama seminggu ke depan:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
  2. Pusat perbelanjaan, perdagangan, warung makan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

    Baca Juga: 1066 Kasus Positif Covid-19, PPKM Kota Tegal Kembali Naik Menjadi Level 4

  3. Restoran atau kafe dengan jam operasional pukul 18.00 - 00.00 kapasitas maksimalnya 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  4. Tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknik dari Kementerian Agama.
  5. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

    Baca Juga: Polres Tegal Kota Monitoring Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Selain itu, sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ per hari Selasa 22 Februrari 2022 ini, ada kasus positif baru sebanyak 95 orang.

Hal itu membuat total kasus aktif di wilayah Kota Tegal sebanyak 1045 orang.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x