Menurut keterangan dari Kasatreskim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, S.I.K., korban diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan tentang peristiwa pencabulan tersebut kepada orang lain.
"Korban merasa takut karena diancam oleh tersangka," ujar Dewa.
Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***