KABAR TEGAL - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Tegal Kota bersama, Satgas PPKM dan Tim Satgas Gugus Covid-19 tingkat kelurahan melaksanakan penyemprotan disinfektan di masing-masing wilayah binaannya yang dianggap rentan terjadinya penyebaran virus Covid-19, Jum'at 18 Februari 2022.
Kasatbinmas Polres Tegal Kota AKP Didik Guntoro, S.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di jajaran wilayah binaan masing-masing Bhabinkamtibmas dengan sasaran yaitu di tempat-tempat fasilitas umum yang dianggap sangat rentan terjadinya penularan Covid-19 seperti Masjid, Sekolah dan pemukiman warga masyarakat binaan setempat.
Selain melakukan penyemprotan petugas PPKM juga memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Susul Kota Tegal, Kabupaten Tegal Masuk Wilayah PPKM Level 3
Kegiatan penyemprotan disinfektan yang dilaksanakan oleh jajaran Bhabinkamtibmas bersama Satgas Posko PPKM tingkat Kelurahan ini merupakan upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tegal.
Sebagai wujud kepedulian akan keselamatan dan kesehatan masyarakat, mereka juga turut melakukan tracing, testing dan penyemprotan disinfektan.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya-upaya yang dilaksanakan oleh pemerintah dan tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga laju penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Tegal dapat ditekan.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Pengunjung Wisata Pantai Alam Indah Kota Tegal Dibatasi 25 Persen
"Harapannya upaya-upaya yang kita laksanakan selama ini mendapat dukungan dari masyarakat agar dapat berjalan lancar, dan semoga dengan segala upaya tersebut dapat menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga status Kota Tegal dapat kembali turun dari level 3 ke level 1 PPKM Jawa-Bali," pungkasnya.***