KABAR TEGAL - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan. Kebijakan ini berlaku mulai 15 - 21 Februari 2022.
Hal ini tertulis dalam Inmendagri No. 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sendiri telah dilangsungkan sejak 8 hingga 14 Februari lalu.
Baca Juga: Naik Jadi PPKM Level 3, Kota Tegal Terapkan Aturan Ini Selama Satu Pekan ke Depan
Pada periode tersebut, Kota Tegal menjadi satu-satunya wilayah dengan PPKM Level 3.
PPKM Level 3 tersebut masih tetap berlaku di wilayah Kota Tegal dan kali ini Kabupaten Tegal juga termasuk ke kategori itu.
Sesuai data https://corona.tegalkota.go.id/ di Kota Tegal pasien positif terkonfirmasi aktif sebanyak 656 orang. Bahkan per hari Senin, 14 Februari 2022, dalam sehari tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 58 orang.
Sementara melalui https://covid19.tegalkab.go.id/ di wilayah Kabupaten Tegal, terkonfirmasi ada 194 kasus positif baru per hari Senin 14 Februari 2022.