Dalam operasi tersebut, Rahmad Hidayat mengimbau para pedagang untuk mentaati aturan jam tutup dan buka, karena saat ini Kota Tegal sudah memasuki PPKM level 3.
“Bagi para PKL yang buka sejak pagi, pukul 21.00 harus sudah tutup. Kemudian yang buka sejak sore atau malam, maksimal sampai dengan jam 00.00 WIB juga harus sudah mengemasi lapaknya dan segera tutup,” ujar Rahmad.***