Satlantas Polres Tegal Gelar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Tindak 478 Pelanggar

- 1 Februari 2022, 11:02 WIB
Satlantas Polres Kendal gencar melakukan razia di sejumlah wilayah.
Satlantas Polres Kendal gencar melakukan razia di sejumlah wilayah. /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Satlantas Polres Tegal mensoasialisasikan larangan pemakaian knalpot brong kepada komunitas sepeda motor yang tergabung dalam Paguyuban Bikers Slawi (PBS). Sosialisasi knalpot brong digelar di ruang penyuluhan unit SIM Polres Kota Tegal Jum’at, 28 Januari 2022.

Menurut Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat dan Kasatlantas AKP Dwi Himawan sosialisasi tersebut digelar guna meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas.

"Slawi yang tenang, Slawi yang hening dan tidak ada knalpot bising,’’ kata Dwi Hilmawan.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 Unik dan Menarik Cocok untuk Dijadikan Status di Media Sosial Kalian

Dalam sosialisasi tersebut, AKP Dwi Hilmawan menyebut dan mengimbau kepada komunitas maupun ketua kub agar bisa memberikan himbauan kepada anggotanya masing-masing.

Karenanya ketika ada penindakan kepada pengguna jalan raya setidaknya sudah ada edukasi dan sosialisasi terhadap anggota komunitas terkait dengan diadakannya sosialisasi ini.

"Kalau penindakan dalam hal pelanggaran dari pola kami yakni keselamatan dalam berlalu lintas, selain itu untuk aspek tambahan tadi jika kendaraan tidak dilengkapi sesuai standarnya, pasti kita akan tertibkan. Tindak dan tilang seperti knalpot brong ini dan akan dilanjutkan untuk diganti knalpotnya di kantor polisi,’’ ucapnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Berperan Sebagai Produser di Film Kukira Kau Rumah: Deg-degan Lebih dari Apapun

Penindakan knalpot brong tidak ada batas waktunya jika melihat dari landasan hukum yang berlaku. Namun kali ini pihaknya dengan tegas melakukan tindakan serta pelaksanaan yang lebih intensif terhadap pengguna knalpot brong.

AKP Dwi Hilmawan menegaskan penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pengguna jalan raya terutama kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya ataupun knalpot brong.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x