Saat dimintai tanggapan terkait permasalahan lahan warga ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, Muchtar Mawardi menjawab lewat pesan singkat bahwa pembebasan lahan telah dianggarkan di tahun 2022.
"Pengadaan tanah perluasan lahan TPA tahun 2022 sudah dianggarkan. Pelaksanaanya oleh Dinas Perkimtaru," jelas Muchtar, Kamis 20 Januari 2022.
Senada dengan Kepala DLH, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni saat dihubungi beberapa waktu lalu juga mengatakan telah ada alokasi anggaran untuk ganti rugi lahan warga.
"Tahun ini dibayar, mudah-mudahan terealisasi," kata Jeni.***