Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Pemerasan

- 12 Januari 2022, 13:26 WIB
Ilustrasi penangkapan/ Pixabay
Ilustrasi penangkapan/ Pixabay /

“Pelaku juga mencatut nama kepolisian, saat itu pelaku bilang bahwa untuk mencabut Laporan harus ada uang.” tambahnya.

Atas perbuatannya Irfan diancam Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukumannya selama 9 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah