Mahasiswa Kota Tegal Gelar Aksi Unjuk Rasa, Protes Jalan Rusak yang Memakan Korban

- 6 Januari 2022, 14:32 WIB
Ilustrasi jalan rusak/ Pixabay
Ilustrasi jalan rusak/ Pixabay /

Ilham menambahkan, meskipun kondisi jalanan sudah rusak parah namun kendaraan besar seperti bus dan truk tetap melintas.

“Masyarakat sudah membayar pajak, namun hak warga negara untuk mendapatkan fasilitas seperti infrastruktur jalan yang baik tidak diberikan,” tutur Ilham.

Sesuai Pasal 24 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1, Persipura Jayapura VS Persela Lamongan GRATIS

Sementara hingga saat ini pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal sebagai pemelihara jalan Jalan Mataram belum memberikan tanggapan atau respons.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x