Hebat, Awali Tahun 2022 Polres Tegal Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

- 5 Januari 2022, 14:07 WIB
Hebat, awali tahun 2022 Polres Tegal ungkap kasus narkoba jenis sabu
Hebat, awali tahun 2022 Polres Tegal ungkap kasus narkoba jenis sabu /Sri Yatni/

“Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," kata Triyatno. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x