Pada undang-undang nomor 18 tahun 2008 disebutkan prinsip 3R yakni Reduce, Reuse dan Recycle. Hal itu merupakan upaya pemerintah mengajak masyarakat untuk mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah.
Baca Juga: Dikira Sampah Plastik, Mayat Terapung Ditemukan di Lokasi Pemancingan Tegal Timur
Pemerintah menjadikan bank sampah sebagai strategi penerapan 3R. Pendekatan kumpul-angkut-buang diganti dengan pemilahan-pengangkutan-pengolahan-pemrosesan, itu sebagai strategi penerapan 3R.
Lebih lanjut Jumadi mengatakan bahwa pada calon-calon nasabah bank sampah, perlu dilakukan pelatihan ataupun penyampaian materi tentang bank sampah.
“Bisa saja pelatihan atau sosialisasi dilakukan dalam lingkup kecil yaitu tingkat RT. Tujuannya agar calon nasabah memahami teknis bank sampah,” katanya.***