"Saya sebagai WNI, punya hak untuk mendapatkan informasi dan sejauh mana penegakkan hukum termasuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Sihombing pada Jum'at 10 Desember 2021.
Baca Juga: Tega! Ayah di Pemalang Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun Sebanyak Lima Kali
Terkait pelaporan terhadap empat media yang diduga belum berbadan hukum, dirinya bermaksud ingin mengetahui apakah keempat media tersebut sudah berbadan hukum atau tidak.
"Saya hanya ingin tau apakah keempat media tersebut sudah berbadan hukum atau belum, kalau belum berbadan hukum silahkan untuk diurus dan diperbaiki" terangnya. ***