Jusri Sihombing dan Abdul Aziz Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Oleh Jurnalis Pantau Terkini

- 10 Desember 2021, 20:41 WIB
Karmono, resmi melaporkan Jusri Sihombing dan Abdul Aziz terkait dugaan pencemaran nama baik
Karmono, resmi melaporkan Jusri Sihombing dan Abdul Aziz terkait dugaan pencemaran nama baik /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Kasus pelaporan ke polisi terhadap empat media online di Kabupaten Tegal beberapa hari lalu berbuntut panjang. 

Jurnalis Pantau Terkini, Karmono, resmi melaporkan balik Jusri Sihombing dan Abdul Aziz ke unit III Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal. 

Dalam laporannya tersebut, Karmono merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh terlapor. Terlapor dengan sengaja menyiarkan keterangan pers bahwa media Pantau Terkini diduga tidak berbadan hukum yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Baca Juga: Empat Media Online di Kabupaten Tegal Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa Sebenarnya ?

"Saya melapor atas dugaan pencemaran nama baik, karena jelas-jelas Sdr. Jusri Sihombing membuat keterangan pers bahwa dia melaporkan media Pantau Terkini atas dugaan tidak berbadan hukum. Padahal jelas-jelas kalau kita lihat di box redaksi, perusahaan kita jelas, ada SK Kemenkumham, AHU-nya juga tertera," jelas Karmono, Jumat 10 Desember 2021 sore. 

Pemimpin Redaksi Pantau Terkini, Deddy Djumhana juga tampak hadir memberikan pendampingan. Rencananya, pada esok hari, Sabtu 11 Desember 2021, pihak redaksi Pantau Terkini akan menghadap pihak penyidik Polres Tegal dalam rangka melakukan klarifikasi. 

"Pihak redaksi besok akan melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini, bahkan jika memungkinkan kami akan minta udiensi dengan Kapolres," tegas Deddy. 

Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Pegiat Media Irwan Jaelani Melapor Balik Jusri Sihombing dan Abdul Aziz

Deddy juga menyayangkan pihak kepolisian yang langsung merespon pelaporan dari terlapor, menurutnya persoalan terkait badan hukum suatu media seharusnya ditanyakan ke Dewan Pers. 

"Ini harusnya ditanyakan ke Dewan Pers, bukan ke pihak berwajib. Faktanya Pantau Terkini memiliki badan hukum yang legal,  proses panggil memanggil ini adalah preseden buruk terutama bagi kehidupan pers itu sendiri," pungkas Deddy.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x