Tolak Penutupan Jalan, Pertokoan Hingga Masjid Agung Tegal Kibarkan Bendera Kuning

- 6 Desember 2021, 19:38 WIB
Puluhan bendera kuning dipasang di pertokoan hingga Masjid Agung Kota Tegal
Puluhan bendera kuning dipasang di pertokoan hingga Masjid Agung Kota Tegal /Kabar Tegal / Sandy/

KABAR TEGAL - Puluhan Bendera Kuning berjajar di pertokoan kawasan Alun-alun Kota Tegal simbol matinya perekonomian akibat penutupan akses masuk yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. 

Menurut Paguyuban Pedagang Kawasan Alun-alun Kota Tegal (P2KT) penutupan kawasan Alun-alun dengan portal selama beberapa waktu ini semakin menyengsarakan masyarakat terutama pelaku usaha, mulai dari Pedagang Kaki Lima (PKL), pertokoan, hingga minimarket. 

Puluhan pelaku usaha menyebut, mereka mengalami penurunan omset hingga 70 persen bahkan nol rupiah akibat penutupan yang dilakukan Pemkot Tegal mulai pukul 17.00 - 00.00 WIB. 

Baca Juga: Penutupan Kawasan Alun-alun Dianggap Sebagai Simbol Arogansi Kekuasaan Pemkot Tegal

"Kami sudah bertahan dua tahun akibat pandemi Covid-19, belum juga bangkit dari keterpurukan, lagi-lagi kami dihadapkan pada penutupan portal oleh Pemkot Tegal. Bendera Kuning ini kami pasang dan kibarkan sebagai simbol matinya perkenomian," ungkap Anis Yuslam Dahda, koordinator P2KT di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Senin 6 Desember 2021 sore.

Tak hanya terpasang di pertokoan saja, Bendera Kuning juga tampak berkibar di halaman Masjid Agung Tegal.

Pemasangan bendera kuning di halaman Masjid Agung Tegal
Pemasangan bendera kuning di halaman Masjid Agung Tegal
Sejak pemberlakuan aturan penutupan portal oleh Pemkot Tegal, para musafir yang kebetulan lewat dan ingin menunaikan Shalat Maghrib dan Isya di Masjid Agung Tegal juga terkendala. 

"Mulai pukul 17.00 oleh Dishub (Dinas Pehubungan), mobil, motor harus keluar mau ditutup mau diportal. Kasihan jamaah yang dari jauh, dari luar kota kasihan, udah nunggu-nunggu mau jamaah disini malah disuruh pergi," ujar salah satu juru parkir di halaman Masjid Agung. 

Baca Juga: Tak Berizin, Penutupan Kawasan Alun-alun Kota Tegal Dianggap Memenjarakan Warga

Dalam audiensi yang dilakukan antara P2KT dengan DPRD Kota Tegal, Senin, 6 Desember 2021 pagi, dihasilkan rekomendasi agar Pemkot Tegal segera menghentikan kebijakan penutupan kawasan Alun-alun paling lambat 7 hari ke depan. 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x