Dalam audiensi tersebut, P2KAT meminta DPRD Kota Tegal memberikan rekomendasi kepada Walikota Tegal untuk tidak lagi memberlakukan penutupan portal pada sore hingga malam hari, sejak pukul 17.00 - 24.00 WIB.
Baca Juga: Mulai Rambah 'Kandang Merah', Deklarasi Dukungan Anies Baswedan Presiden Muncul di Kota Tegal
Sejak pemberlakuan penutupan kawasan Alun-alun bukan hanya pelaku usaha yang omsetnya menurun drastis hingga 70 persen, tapi dampak penutupan tersebut juga sangat dirasakan oleh warga masyarakat yang tinggal di kawasan Alun-alun.
"Mau beli makanan susah, pesan gojek juga selalu direject. Kalau malam gelap gulita, lampu penerangan dimatikan, jalan-jalan ditutup. Bahkan pernah ada seorang warga yang meninggal dunia telah penanganan medis karena ambulans tidak bisa masuk," ungkap Anis Yuslam, koordinator P2KAT.
Di akhir audiensi, DPRD Kota Tegal akhirnya memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam untuk Pemkot Tegal segera mencabut aturan pemberlakuan penutupan kawasan Alun-alun Tegal.***