"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala Mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkanoleh Ketua RT yakni surat keterangan berpergian." ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Sultan sejak Dini! Intip Outfit dan Perlengkapan Baby R Anak Kedua Nagita Slavina Seharga Rumah
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat harus mengantongi SIKM karena petugas kepolisian akan membangun posko di perbatasan antar wilayah dan diposko tersebut akan dilakukan pengecekkan atau checkpoint.****