Cegah Kemungkinan Klaster Baru Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Patuhi Inmendagri

- 27 November 2021, 09:28 WIB
Gambar Ilustrasi.
Gambar Ilustrasi. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan Peduli Lindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.

9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x