7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan Peduli Lindungi, dan prokes ketat.
8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%.
9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.***