Cegah Kemungkinan Klaster Baru Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Diminta Patuhi Inmendagri

- 27 November 2021, 09:28 WIB
Gambar Ilustrasi.
Gambar Ilustrasi. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Dia juga menilai, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan kita beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

"Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat," ujar Kamal.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Camat di Tegal, 12 Camat Dimutasi dan Dirotasi

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru.

1. Masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer / tidak penting / tidak mendesak.

2. Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level.

3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x