Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru dengan mengumumkan PPKM Level 3 Se-Indonesia selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca Juga: Jelang Pembukaan Taman Pancasila, Pemerhati Bangunan Bersejarah Tanggapi Langkah Pemkot Tegal
Pemerintah pusat menyeragamkan level PPKM baik yang sekarang level 1 dan 2, semuanya menjadi level 3. Status tersebut akan berlaku dari 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Berikut beberapa klausul penting aturan yang akan menerapkan PPKM Level 3 pada libur Nataru.
Pertama, Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Kedua, Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.
Baca Juga: Setelah Direstorasi, Lokomotif Kuno Bakal Dipajang di Taman Pancasila Tegal
Ketiga, Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru. Keempat, Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Pada klausul kelima, menyebutkan pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selanjutnya ke-enam, Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
Ke-Tujuh, Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen dan pada klausul ke-Delapan, Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.