Sedangkan untuk tersangka yang melarikan diri, tim Satresnarkoba telah mengetahui identitasnya, sehingga masih dilakukan pengejaran.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa satu paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor : 0,43 gram, kemudian satu paket lagi juga berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,46 gram, pil heximer dan satu unit handphone, telah diamankan di Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga: Propam Polres Tegal Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel Polwan
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***