Propam Polres Tegal Lakukan Gaktibplin Terhadap Personel Polwan

- 31 Agustus 2021, 13:14 WIB
20 personel Polwan Polres Tegal menjalani kegiatan Gaktibplin oleh Propam / kabar tegal
20 personel Polwan Polres Tegal menjalani kegiatan Gaktibplin oleh Propam / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Polres Tegal melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap 20 personel Polwan dalam rangkaian HUT Polwan ke-73, bertempat di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (31 Agustus 2021).

Apel kegiatan Gaktibplin yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Tegal, Iptu Achmad Rodi bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan mengingatkan anggota baik disiplin administrasi maupun disiplin dalam bersikap saat bertugas serta dalam pergaulan bermasyarakat.

"Polwan diharapkan untuk senantiasa mencerminkan sikap kebhayangkaraan serta menjadi teladan di tengah masyarakat guna menjaga citra Polri," kata Iptu Achmad Rodi.

Baca Juga: Asyik Pesta Sabu, Oknum Anggota Polres Brebes Ditangkap

Adapun sasaran kegiatan gaktibplin diantaranya kelengkapan seragam dinas, sikap tampang, kelengkapan surat-surat nyata diri, serta tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri.

Selain itu, Kasi Propam juga menerangkan giat gaktibplin bertujuan untuk mengingatkan anggota Polwan Polres Tegal, agar disiplin administrasi, disiplin dalam bersikap saat bertugas dan dalam pergaulan bermasyarakat, serta menjadi teladan di tengah masyarakat guna menjaga citra Polri.

"Polri khususnya Polwan bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan secara langsung bersinggungan maka seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, ungkap Kasi Propam," terangnya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Anak Indonesia Belum Mendapatkan Akses Vaksin Covid-19

Dari hasil kegiatan gaktibplin yang dilakukan oleh Propam, tidak ditemukan pelanggaran, baik administrasi, seragam dinas kepolisian maupun sikap tampang sesuai aturan yang ditetapkan oleh satuan Polri.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x