KABAR TEGAL - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
Dalam siaran pers, Senin 23 Agustus 2021, presiden Joko Widodo menyebut beberapa daerah di pulau Jawa-Bali bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.
"Untuk pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, level 4 dari 67 Kabupaten/Kota berkurang menjadi 51, level 3 dari 59 Kabupaten/Kota menjadi 67, dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10," ungkap Jokowi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemerintah Turunkan Level PPKM di Sejumlah Daerah Mulai 24-30 Agustus 2021
Mengenai PPKM Jawa-Bali terbaru diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 dan 36 Tahun 2021. Sesuai aturan tersebut, berikut ini daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah yang Kabar Tegal rangkum dalam status level 3 dan level 4.
Daerah PPKM level 4 :
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Karanganyar
Wilayah Kabupaten/Kota dengan status level 3 antara lain :
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung.***