DPRD Kabupaten Tegal Belum Setuju Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Memperoleh Pelayanan Publik

- 19 Agustus 2021, 04:28 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai sertifikat vaksin jadi syarat dalam mengurus administrasi pelayanan publik belum tepat
Anggota DPRD Kabupaten Tegal menilai sertifikat vaksin jadi syarat dalam mengurus administrasi pelayanan publik belum tepat /Kabar Tegal//Sandy

Namun jika karena masyarakat belum mendapatkan jatah vaksin, harusnya tidak dikenakan sanksi.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di GOR Trisanja 25-26 Agustus, Kuota Terbatas !

Pembagian vaksin dari pemerintah pusat ke daerah juga sepertinya tidak merata. Seperti halnya Kabupaten Tegal dengan jumlah penduduk yang banyak, tetapi jatahnya sedikit. Mestinya, pasokan vaksin disesuaikan dengan jumlah penduduknya.

“Harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk, jangan disamaratakan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x