Namun jika karena masyarakat belum mendapatkan jatah vaksin, harusnya tidak dikenakan sanksi.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di GOR Trisanja 25-26 Agustus, Kuota Terbatas !
Pembagian vaksin dari pemerintah pusat ke daerah juga sepertinya tidak merata. Seperti halnya Kabupaten Tegal dengan jumlah penduduk yang banyak, tetapi jatahnya sedikit. Mestinya, pasokan vaksin disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
“Harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk, jangan disamaratakan,” pungkasnya.***