Kasus Camat Langgar Prokes di Tegal Diserahkan ke Satpol PP, Terancam Denda Maksimal Rp 100 Ribu

- 13 Agustus 2021, 17:44 WIB
Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021), pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus camat  ini kepada Satpol PP
Setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (13 Agustus 2021), pihak penyidik Polres Tegal menyerahkan kasus camat ini kepada Satpol PP /Kabar Tegal//Sandy

Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini. 

"Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin," tambah Dadang. 

Baca Juga: AR Sesalkan Pernyataan Anggota DPRD Nuridin yang Menilai Kasus Camat Viral Terlalu Dibesar-besarkan

Ketika ditanya kemungkinan ketidak puasan masyarakat terhadap sanksi yang diberikan kepada para camat ini, Dadang menyerahkan sepenuhnya pada penilaian publik.

"Puas atau tidak puas adalah hal yang wajar, kami kembalikan semuanya kepada penilaian publik," pungkas Dadang.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x