Dadang menyebut, sesuai dengan fungsinya nantinya Satpol PP yang akan melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap perkara ini.
"Begitu nanti menerima penyerahan kasus dari Polres, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan fungsi dari Satgas Covid, Satpol PP selaku bidang penegakkan hukum dan disiplin," tambah Dadang.
Baca Juga: AR Sesalkan Pernyataan Anggota DPRD Nuridin yang Menilai Kasus Camat Viral Terlalu Dibesar-besarkan
Ketika ditanya kemungkinan ketidak puasan masyarakat terhadap sanksi yang diberikan kepada para camat ini, Dadang menyerahkan sepenuhnya pada penilaian publik.
"Puas atau tidak puas adalah hal yang wajar, kami kembalikan semuanya kepada penilaian publik," pungkas Dadang.***