KABAR TEGAL - Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Dewi Aryani memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara keluar ABK yang meninggal akibat tragedi kapal tenggelam di perairan Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (6 Agustus 2021) sore.
Di hadapan keluarga korban dan perwakilan perusahaan kapal, Dewi Aryani berkomitmen untuk mengawal hasil mediasi hingga hak-hak keluarga dipenuhi dan telah disepakati bersama pemilik kapal memberikan claim asuransi, santunan dan bantuan sesuai aturan yang berlaku.
Ditemui usai proses mediasi Politisi PDIP itu mengatakan dirinya memfasilitasi pertemuan antara keluarga ABK yang meninggal dan pemilik KM Anita Jaya yang tenggelam di perairan Pontianak beberapa waktu lalu. Sebagian besar ABK KM Anita Jaya dan nahkodanya berasal dari wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
"Saya mengapresiasi kepada pemilik kapal yang punya iikad baik dengan datang menghadiri mediasi di rumah aspirasi Dewi Aryani," ujarnya.
Dewi Aryani juga sempat mewancarai ABK yang selamat dan menceritakan kronologis kejadian tragedi itu. Dirinya berharap agar pemilik kapal bisa memenuhi hak-hak ABK seperti yang diatur dalam peraturan Pemerintah dan Menteri Perikanan yang berlaku saat ini, baik untuk korban meninggal dunia, hilang maupun yang selamat.
"Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perikanan dan kelautan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja maka ABK berhak diberikan asuransi dari pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan," jelas legislatif Daerah Pemilihan Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes ini.
Baca Juga: Empat ABK Asal Suradadi Kabupaten Tegal Dikabarkan Hilang di Perairan Tanjung Pinang
Dewi juga memberikan masukan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi tentang peraturan Pemerintah itu kepada pemilik kapal. Karena dari dialog yang dilakukannya dengan pemilik kapal, sosialisasi itu belum dilakukan secara masif.
"Saya berharap agar pemerintah memberikan sosialisasi secara maksimal. Serta memberikan bekal kepada dinas terkait sehingga bisa meneruskan kepada pemilik kapal sebagai pemberi kerja dan ABK sebagai penerima kerja. Sehingga, jika ada kejadian seperti ini, hak dan kewajiban sudah sesuai aturan dan komprehensif," pungkasnya.***