Berdasarkan hal tersebut, Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 perlu disesuaikan.
Fraksi Gerindra dalam pandangan akhir yang di sampaikan Sisdiono Ahmad menyampaikan bahwa dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024 hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur didalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.
Baca Juga: Tempat Usaha di Kota Tegal Harus Target Vaksinasi Saat Perpanjangan PPKM Berakhir
“Dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal,” kata Politisi Gerindra, Sisdiono Ahmad.***