Ciduk Pengedar Narkoba, Polres Tegal Amankan Pohon Ganja, Sabu, Obat Terlarang Hingga Bong

- 18 Juli 2021, 11:04 WIB
AKBP Arie Prasetya saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Tegal
AKBP Arie Prasetya saat gelar pers rilis di halaman Mapolres Tegal /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Kepolisian Resort (Polres) Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika di dua tempat berbeda di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. 

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal awalnya menangkap dua orang pelaku peredaran obat terlarang di Desa Curug, Kecamatan Pangkah pada Kamis (8 Juli 2021). Dari tersangka yang berinisial RL (23) dan RMS (23), polisi berhasil mengamankan barang bukti obat terlarang yakni tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, serta handphone dan uang tunai. 

Dalam pengembangannya, kedua tersangka mengakui barang terlarang tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial BS (25) warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat. 

Baca Juga: Sasar Motor Parkir di Pinggir Sawah, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polres Tegal

Pada Jum'at (9 Juli 2021) siang, polisi berhasil mengamankan tersangka BS di pertigaan Desa Bangun Galih, Kecamatan Kramat sekitar pukul 12.30 WIB. 

Bersama tersangka BS, Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Triyatno berhasil mengamankan barang bukti empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot yang diduga sengaja ditaman oleh BS dengan menyembunyikannya di dalam kamar. 

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tegal, Kamis (15 Juli 2021) pagi, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba ini.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota menangkap dua orang tersangka pengedar obat terlarang di Desa Curug, Pangkah. Ternyata setelah dikembangkan, obat-obatan ini disuplai oleh tersangka BS di Desa Bongkok. Dari rumah BS ditemukan barang bukti pohon ganja, biji ganja, dan juga sabu seberat 0,11 gram serta bong atau alat hisap sabu," terang Kapolres. 

Baca Juga: Polres Tegal Bongkar Kasus Perumahan Fiktif Rosa Residence, Kerugian Konsumen Capai Rp 1.2 Milyar

Ketika ditanyakan langsung oleh Kapolres, tersangka BS mengelak kalau tanaman ganja itu memang sengaja ditanam olehnya. BS mengaku biji ganja itu tumbuh sendiri karena setelah dia membuang biji ganja usai mengkonsumsi ganja kering. 

"Kalau tidak sengaja kenapa kamu tanam di pot dan disembunyikan di dalam kamar, artinya itu sengaja," tegas Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, kepada tersangka BS, polisi mengenakan pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana minimum 4 (empat) tahun maksimal 12 (dua belas) tahun dan denda Rp 800 juta - Rp 8 milyar. 

Baca Juga: Lagi, Polres Tegal Gelar Baksos Untuk Ringankan Beban Warga Terdampak PPKM Darurat

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, RL dan RMS, polisi mengenakan pasal 197 susider pasal 196 subsider pasal 98 ayat (2) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, junto pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar - Rp 1,5 miliar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x