Gunakan Sepeda Motor, Dedy Yon Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tegal

- 6 Juli 2021, 09:29 WIB
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memberikan teguran dan arahan kepada para pedagang / Kabar Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono memberikan teguran dan arahan kepada para pedagang / Kabar Tegal /

KABAR TEGAL- Untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal berjalan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beserta jajaran terkait melakukan pemantauan langsung dengan menggunakan sepeda motor, Senin malam 6 Juli 2021.

Rombongan terdiri dari Wali Kota, Sekda Kota Tegal Johardi, para asisten dan Kepala OPD beserta Satpol PP berkeliling di jalan-jalan di empat kecamatan dan langsung memberikan teguran kepada pedagang dan pemilik toko yang masih buka di luar jam yang telah di tentukan untuk tutup, yakni pukul 20.00 WIB.

Dari pantauan tersebut, masih terdapat beberapa pedagang yang masih membuka dagangannya melebihi pukul 20.00 WIB. Menurut Wali Kota, jika teguran tidak diindahkan, maka pihaknya akan memaksa pedagang tersebut untuk menutup warung atau tokonya.

Baca Juga: MUI Kabupaten Tegal Minta Tempat Ibadah Tidak Ditutup Total Selama PPKM Darurat

Sesaat setelah melakukan pemantauan, Dedy Yon menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan sidak untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi masyarakat.

"Kegiatan pada malam hari ini, kita melakukan sidak di masyarakat, tentunya tempat-tempat di mana ada potensi-potensi kerumunan, atau dilakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, agar bisa tertib," ujar Dedy Yon.

Sesuai dengan instruksi PPKM Darurat sudah ada pembatasan waktu untuk pedagang berjualan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Darurat Tabung Oksigen di Kota Tegal, Dedi Yon Lapor ke Ganjar Pranowo

Selain memantau secara langsung pedagang-pedagang yang masih berjualan diluar waktu yang ditentukan, Wali Kota juga meninjau langsung tempat-tempat wisata, agar memastikan bahwa tempat tersebut benar-benar tutup sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x